Kita sering mendengar kata UMKM yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pengertian dan kriteria UMKM tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a). memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b). memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.

2 Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a). memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b). memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000.
3 Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a).memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b).memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000.

Kriteria lain dijelaskan dalam Undang-Undang no.9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil, yaitu usaha tersebut bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.
Jadi sudah tahu ‘kan, usaha Anda termasuk mikro, kecil atau menengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim pesan WA whatsapp